Archive for March 2016
JAKARTA (Arrahmah.com)
– Pengurus
Pusat Muhammadiyah menegaskan evaluasi terhadap siaran televisi yang dilakukan
Komisi Penyiaran Indonesia harus mempertimbangkan “maslahat” atau yang
bermanfaat bagi masyarakat.
“Jika yang
ditampilkan di televisi tidak mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat yang
menontonnya, harus diubah. Yang dirugikan masyarakat jika siaran televisi
begitu-begitu saja, Kekerasan, gosip dan acara tidak bermutu lainnya,” kata
Ketua Pustaka, Informasi dan Komunikasi Pengurus Pusat Muhammadiyah Dadang
Kahmad, di Jakarta, Selasa (29/3/2016), lansir Antara.
Dia
mengatakan KPI yang saat ini meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat
terkait uji publik bagi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) menjadi penting,
mengingat peran televisi saat ini menjadi rujukan tontonan utama bagi
masyarakat.
Menuru
Dadang, siaran televisi harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras
dengan tujuan negara demi mencerdaskan bangsa.
Sementara,
Komisioner KPI Bidang Perizinan Amirudin mengatakan tujuan uji publik adalah
perbaikan konten siar terhadap 10 stasiun televisi utama di Indonesia, yaitu
RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, MNC TV, Trans TV, Trans7, TV One, Global TV, dan
Metro TV.
“Masukan
publik sebagai jembatan untuk mendekatkan penyelenggaraan penyiaran sesuai
minat, kepentingan, dan kenyamanan publik sebagaimana mandat UU Nomor 32/2002
pasal 34 ayat 3,” jelasnya.
Perpanjangan
izin siar ini berbeda dengan permohonan IPP baru, yakni terdapat evaluasi
penyelenggaraan penyiaran, bukan sekadar pemeriksaan data teknik, data
administrasi, dan data program siaran semata.
Proses
evaluasi ini memerlukan masukan dan pandangan publik sebagai bahan dan
pertimbangan dalam pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) KPI dan pemohon.
Sejak uji
publik disebarkan ke masyarakat hingga 31 Januari 2016, total masukan sebanyak
5.920, termasuk yang memenuhi “legal standing” 954 masukan terdiri dari 914
perseorangan dan 40 lembaga.
Adapun isi
masukan yang diterima berkaitan kritik mengenai muatan TV yang tidak mendidik,
kekerasan dalam program anak, infotainment yang mengumbar aib, pemberitaan yang
tidak netral, berita tidak akurat dan cenderung fitnah, penggunaan hewan yang
dilindungi tetapi untuk kuliner ekstrem dan siaran lainnya serta program
hiburan dan komedi yang di luar batas. (azm/arrahmah.com)